ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 2 LELES
BAB I
NAMA DAN WAKTU PEMBENTUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini diberi nama Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles , disingkat HIMAPADA (Himpunan
Alumni SMP dua).
(2) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dibentuk secara resmi pada tanggal …
BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
(2) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.
(3) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles bertujuan :
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni SMP Negeri 2 Leles; b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMP Negeri 2 Leles;
c. Memberikan kontribusi positif kepada SMP Negeri 2 Leles, masyarakat sekitar dan Indonesia;
BAB III
LINGKUP KEGIATAN DAN STATUS
Pasal 3
(1) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater,
masyarakat sekitar Leles, dan Indonesia. (2) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah organisasi yang independen.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 4
Keanggotaan
Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah semua alumni SMP Negeri 2 Leles.
Pasal 5
Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles
(1) Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipilih berdasarkan rapat anggota.
(2) Masa Jabatan Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah dua (2) tahun dan dapat
dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.
(3) Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu
bila diinginkan oleh rapat anggota.
Pasal 6
Rapat Anggota
(1) Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
(2) Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
Pasal 7
Kepengurusan
(1) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipilih oleh Ketua Umum Himpunan Alumni SMP
Negeri 2 Leles atas persetujuan rapat anggota.
(2) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
(3) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
(4) Masa Jabatan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah dua tahun dan setelahnya
dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Rapat Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB V
LAMBANG
Pasal 9
Lambang Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah
(Sedang Membuat Lambang)
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 10
Keuangan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berasal dari :
(1) Iuran anggota;
(2) Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
(3) Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 11
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 12
Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leleshanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles ditetapkan oleh Rapat Anggota
Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
BAB X
PENUTUP
Pasal 14
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles pada …
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles (HIMAPADA)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 anggaran dasar.
pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Pengesahan keanggotaan
Semua Lulusan /Alumni SMP Negeri 2 Leles secara otomatis menjadi anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
Pasal 4
Pemberhentian
(1) Keanggotaan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles hilang bila yang bersangkutan meninggal
dunia.
(2) Keanggotaan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh
rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 5
Hak
Anggota HIMAPADA memiliki :
(1) hak mengeluarkan pendapat;
(2) hak memilih dan dipilih; (3) hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles;
pasal 6
Kewajiban
(1) Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah
Tangga Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dan peraturan yang berlaku di Himpunan Alumni
SMP Negeri 2 Leles;
(2) Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
(3) Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
(4) Menjaga hubungan baik antar sesama anggota, SMP Negeri 2 Leles, dan Lingkungan sekitar SMP
Negeri 2 Leles;
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Kelengkapan organisasi
(1) Badan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris,
dan bendahara.
(2) Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
(3) Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
Pasal 8
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus
(1) Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
atas nama Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles;
d. membina hubungan baik dengan SMP Negeri 2 Leles dan badan atau organisasi lain;
(2) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban
berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan
menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
(3) Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama
Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
Pasal 9
Rapat Anggota
(1) Ada dalam lingkup Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
(2) Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 angkatan alumni SMP Negeri 2 Leles
dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Himpunan
Alumni SMP Negeri 2 Leles.
(3) Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah
2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir
dianggap memenuhi forum.
(4) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara
terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
(5) Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh
anggota.
Pasal 10
Ketua Umum
(1) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipimpin oleh seorang ketua umum.
(2) Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
(3) kriteria ketua umum :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Alumni SMP Negeri 2 Leles;
c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;
Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Pusat Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Iuran Anggota
(1 ) Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh
pengurus.
(2) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
Dana Kegiatan
(1) Dana kegitaan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah dana yang berasal dari iuran anggota,
dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling
menguntungkan dan tidak mengikat.
(2) Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles harus
sepengetahuan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
Pasal 14
Sumber Dana Lain
(1) Dana hasil kegiatan
a. Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Himpunan Alumni SMP Negeri 2
Leles yang lain;
b. Dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles
dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
(2) Dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang
saling menguntungkan.
(3) Dana insidentil
a. Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Himpunan Alumni
SMP Negeri 2 Leles;
b. Dana insidentil tidak mengikat Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.
Pasal 15
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota
di akhir kepengurusan.
(2) Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila
sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dapat dilakukan apabila disetujui oelh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
PERATURAN HIMAPADA
Pasal 17
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam
Peraturan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles. (2) Semua peraturan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga
ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles, …. dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.