Contoh Draft AD/ART

ANGGARAN DASAR

IKATAN ALUMNI SMP NEGERI 2 LELES

 

BAB I

NAMA DAN WAKTU PEMBENTUKAN

 

Pasal 1

 

(1) Organisasi ini diberi nama Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles , disingkat HIMAPADA (Himpunan

Alumni SMP dua).

(2) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dibentuk secara resmi pada tanggal …

 

BAB II

ASAS, DASAR DAN TUJUAN

 

Pasal 2

 

(1) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.

(2) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong royong.

(3) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles bertujuan :

a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan  alumni SMP Negeri 2 Leles; b. Menyatukan dan mempererat hubungan antara alumni SMP Negeri 2 Leles;

c. Memberikan kontribusi positif kepada  SMP Negeri 2 Leles, masyarakat sekitar dan Indonesia;

 

BAB III

LINGKUP KEGIATAN DAN STATUS

 

Pasal 3

 

(1) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater,

masyarakat sekitar Leles, dan Indonesia. (2) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah organisasi yang  independen.

 

BAB IV

ORGANISASI

 

Pasal 4

Keanggotaan

Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah semua alumni SMP Negeri 2 Leles.

 

Pasal 5

Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles

 

(1) Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipilih berdasarkan rapat anggota.

(2) Masa Jabatan Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah dua (2) tahun dan dapat

dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali.

(3) Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles bertanggung jawab kepada Rapat

Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu

bila diinginkan oleh rapat anggota.

 

Pasal 6

Rapat Anggota

 

(1) Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.

(2) Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.

 

Pasal 7

Kepengurusan

 

(1) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipilih oleh Ketua Umum Himpunan Alumni SMP

Negeri 2 Leles atas persetujuan rapat anggota.

(2) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum,

sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.

(3) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles bertanggung jawab kepada Ketua Umum

Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

(4) Masa Jabatan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah dua tahun dan setelahnya

dapat dipilih kembali.

 

Pasal 8

Rapat Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles

Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.

 

BAB V

LAMBANG

 

Pasal 9

Lambang Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah

(Sedang Membuat Lambang)

 

BAB VI

KEUANGAN

 

Pasal 10

 

Keuangan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berasal dari :

(1) Iuran anggota;

(2) Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;

(3) Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum;

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 11

Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

 

Pasal 12

Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leleshanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

 

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 13

 

(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam

anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles ditetapkan oleh Rapat Anggota

Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 14

Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles pada …

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles (HIMAPADA)

 

BAB I

UMUM

 

Pasal 1

Dasar

 

Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 anggaran dasar.

 

pasal 2

Wewenang dan Tanggung Jawab

Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 3

Pengesahan keanggotaan

 

Semua Lulusan /Alumni SMP Negeri 2 Leles secara otomatis menjadi anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

 

Pasal 4

Pemberhentian

 

(1) Keanggotaan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles hilang bila yang bersangkutan meninggal

dunia.

(2) Keanggotaan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh

rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

 

Pasal 5

Hak

 

Anggota HIMAPADA memiliki :

(1) hak mengeluarkan pendapat;

(2) hak memilih dan dipilih; (3) hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles;

 

pasal 6

Kewajiban

 

(1) Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah

Tangga Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dan peraturan yang berlaku di Himpunan Alumni

SMP Negeri 2 Leles;

(2) Menjaga nama baik organisasi dan almamater;

(3) Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;

(4) Menjaga hubungan baik antar sesama anggota,  SMP Negeri 2 Leles, dan Lingkungan sekitar SMP

Negeri 2 Leles;

 

BAB III

ORGANISASI

 

Pasal 7

Kelengkapan organisasi

 

(1) Badan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris,

dan bendahara.

(2) Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.

(3) Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.

 

Pasal 8

Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus

 

(1) Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :

a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;

b. menetapkan program kerja;

c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan

atas nama Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles;

d. membina hubungan baik dengan SMP Negeri 2 Leles dan badan atau organisasi lain;

(2) Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban

berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga membuat dan

menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.

(3) Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama

Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

 

Pasal 9

Rapat Anggota

 

(1) Ada dalam lingkup Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

(2) Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 2/3 angkatan alumni SMP Negeri 2 Leles

dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Himpunan

Alumni SMP Negeri 2 Leles.

(3) Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 30 menit, setelah

2 x 30 menit ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir

dianggap memenuhi forum.

(4) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara

terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

(5) Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh

anggota.

 

Pasal 10

Ketua Umum

(1) Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipimpin oleh seorang ketua umum.

(2) Ketua Umum Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.

(3) kriteria ketua umum :

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Alumni SMP Negeri 2 Leles;

c. berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota;

 

Pasal 11

Sekretariat

Sekretariat Pusat Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.

 

BAB IV

KEUANGAN

 

Pasal 12

Iuran Anggota

 

(1 ) Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh

pengurus.

(2) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.

 

Pasal 13

Dana Kegiatan

 

(1) Dana kegitaan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles adalah dana yang berasal dari iuran anggota,

dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling

menguntungkan dan tidak mengikat.

(2) Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles harus

sepengetahuan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

 

Pasal 14

Sumber Dana Lain

 

(1) Dana hasil kegiatan

a. Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Himpunan Alumni SMP Negeri 2

Leles yang lain;

b. Dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles

dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;

(2) Dana hasil kerja sama

Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang

saling menguntungkan.

(3) Dana insidentil

a. Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Himpunan Alumni

SMP Negeri 2 Leles;

b. Dana insidentil tidak mengikat Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles.

 

Pasal 15

Pertanggungjawaban Keuangan

 

(1) Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota

di akhir kepengurusan.

(2) Badan pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila

sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.

 

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 16

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles dapat dilakukan apabila disetujui oelh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.

 

BAB VI

PERATURAN HIMAPADA

 

Pasal 17

 

(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam

Peraturan Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles. (2) Semua peraturan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga

ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

BAB VII

PENUTUP

 

Pasal 18

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Himpunan Alumni SMP Negeri 2 Leles, …. dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.